KPU KOTA BANDUNG GELAR BEDAH BUKU : MENATA ULANG SISTEM REKAPITULASI ELEKTRONIK HASIL PERHITUNGAN SUARA UNTUK PEMILU INDONESIA KE DEPAN
BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menggelar Bedah Buku : “Menata Ulang Sistem Rekapitulasi Elektronik Hasil Perhitungan Suara Untuk Pemilu Indonesia Ke Depan”di secara daring, Selasa (29/9/2026). Kegiatan bedah buku dibuka oleh Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata didampingi jajaran Anggota KPU Kota Bandung, yakni Cepi Adi Setiadi, Dzaky Rijal, Wenti Frihadianti, serta Sekretaris KPU Kota Bandung, Herry Wisata Setiawan. Kegiatan ini turut dihadiri secara langsung oleh Fajar Kurniawan Safrudin , selaku Panelis 2, dan Sonang Mauludin Malik, selaku moderator. Sementara itu, Heroik Mutaqin Pratama, selaku narasumber ,Adie Saputro, selaku keynote speaker, dan Mega Nugraha, selaku Panelis 1, mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan juga disiarkan secara langsung melalui YouTube KPU Kota Bandung. Kegiatan awali oleh sambutan Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata. Dalam sambutannya, Khoirul Anam menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan memberikan manfaat dalam menambah khasanah keilmuan dan wawasan bagi penyelenggara pemilu pada masa non-tahapan. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi bekal untuk menghadapi tahapan pemilu ke depan, sehingga penyelenggara memiliki pemahaman yang lebih update, khususnya terkait teknis penyelenggaraan pemilu. Selanjutnya, Keynote Speaker, Adie Saputro, menyampaikan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) memiliki beberapa tujuan. Pertama, memudahkan dan membantu penyelenggara pemilu, khususnya anggota KPPS yang bertugas melakukan pendataan, dalam mengunggah hasil penghitungan suara ke dalam Sirekap secara lebih cepat sehingga dapat diakses oleh publik. Kedua, Sirekap menjadi alat transparansi dan akuntabilitas terhadap hasil pemilu yang telah diperoleh melalui proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Kedua hal tersebut menjadi manfaat dari penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi atau sistem rekapitulasi elektronik. Sementara itu, narasumber sekaligus penulis buku “Menata Ulang Sistem Rekapitulasi Elektronik Hasil Perhitungan Suara untuk Pemilu Indonesia ke Depan”, Heroik Mutaqin Pratama, menyampaikan bahwa penggunaan teknologi dalam rekapitulasi elektronik bertujuan untuk meringankan beban kerja, meminimalisir kesalahan perhitungan yang disebabkan oleh kesalahan penulisan, mempercepat proses rekapitulasi, meningkatkan efisiensi administrasi, serta mendukung transparansi proses dan publikasi perolehan suara hasil pemilu. Panelis 1, Mega Nugraha, menekankan dua hal penting dalam penerapan sistem rekapitulasi elektronik. Pertama, aspek pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik. Kedua, aspek yang berkaitan dengan korelasi tindak pidana pemilu dengan Pasal 532 yang dapat menjadi perhatian penting bagi penyelenggara pemilu, baik di tingkat KPU maupun PPK. Selanjutnya, Panelis 2, Fajar Kurniawan Safrudin, menyampaikan adanya kerawanan manipulasi yang perlu menjadi perhatian, mengingat petugas KPPS dituntut untuk bekerja secara cepat. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kelelahan fisik serta membutuhkan konsentrasi yang lebih tinggi dalam melakukan perekaman data pada Sirekap. Di tengah kegiatan, dilaksanakan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta yang hadir secara daring melalui Zoom dengan narasumber serta peserta lainnya. Sesi ini membahas berbagai hal terkait materi yang disampaikan. Di akhir acara, narasumber Heroik Mutaqin Pratama mengajak para penyelenggara pemilu untuk mulai mempersiapkan teknologi informasi sejak dini. Ia juga mendorong adanya ruang diskusi antara penyelenggara dan praktisi untuk memberikan catatan serta masukan. Selain itu, jika Sirekap tetap digunakan, ia mendorong agar uji coba dilakukan sejak sekarang sebagai bagian dari persiapan untuk memastikan sistem dapat berjalan dengan baik saat memasuki tahapan pemilu.
Selengkapnya