Tugas dan Fungsi Sekretariat KPU Kota Bandung

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020, berikut adalah tugas dan fungsi Sekretariat KPU Kota Bandung:

Tugas Sekretariat KPU Kota Bandung :

  1. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung.
  2. Memberikan dukungan teknis administratif.
  3. Membantu pelaksanaan tugas KPU Kota Bandung dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan.
  4. Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota
  5. Membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kota Bandung.
  6. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kota Bandung.
  7. Membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Sekretariat KPU Kota Bandung :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kota Bandung.
  2. Pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kota Bandung.
  3. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kota Bandung dan Sekretariat KPU Kota Bandung.
  4. Fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kota Bandung.
  5. Pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Walikota dan Wakil Walikota
  6. Pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
  7. Pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kota Bandung.
  8. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kota Bandung.

Sekretariat KPU Kota Bandung mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU RI.
  2. Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota., berikut adalah tugas dan fungsi sub bagian pada Sekretariat KPU Kota Bandung:

Tugas dan Fungsi Sub Bagian Pada Sekretariat KPU Kota Bandung :

  1. Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik:

    • Melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan.
    • Pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga, serta urusan umum.
    • Pengelolaan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Kota Bandung.
  2. Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum:

    • Melakukan analisis dan penyiapan koordinasi serta penyusunan rancangan keputusan dan surat perjanjian.
    • Pengelolaan dokumentasi informasi hukum.
    • Penyiapan pelaksanaan advokasi dan penelaahan hukum.
    • Fasilitasi penyelesaian sengketa kepemiluan dan nonkepemiluan.
  3. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi:

    • Melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
    • Pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Kota Bandung.
  4. Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia:

    • Melakukan analisis dan penyiapan sosialisasi dan partisipasi pemilih.
    • Pelaksanaan hubungan masyarakat.
    • Pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU Kota Bandung.

 

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 911 Kali.
🔊 Putar Suara