Berita Terkini

411

Siaran Pers Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode November

SIARAN PERS KPU KOTA BANDUNG MENGELUARKAN 2.084 PEMILIH DARI DAFTAR PEMILIH KOTA BANDUNG   Salah satu upaya KPU dalam memenuhi kedaulatan pemilih sejak awal sebelum tahapan pemilu/pemilihan dilaksanakan yaitu dengan melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) setiap bulan. Disamping itu, berdasarkan surat dinas ketua KPU RI nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 maka, KPU Kota Bandung sebagai salah satu penyelenggara pemilu/pemilihan di Kota Bandung selalu melaksanakan PDPB setiap bulan dan di periode Bulan November Tahun 2021 ini, KPU Kota Bandung telah merekap pemilih Kota Bandung sebanyak 1.781.802 (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Dua) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 886.303 (Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 895.499 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan) pemilih yang tersebar di 30 (Tiga Puluh) Kecamatan. Hasil rekapitulasi ini telah dituangkan dalam Berita Acara KPU Kota Bandung nomor 40/PL.01.2/3273/2021 Tentang Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan November. Rapat Internal Koordinasi PDPB periode Bulan November 2021 dilaksanakan KPU Kota Bandung pada Jumat 26 November 2021 bertempat di Aula Kantor KPU Kota Bandung yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Bandung dan dihadiri oleh seluruh Anggota KPU, pejabat struktural serta fungsional umum subag Program dan Data KPU Kota Bandung. Dinamika pemilih yang paling signifikan di Bulan November ini yaitu jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 2.084 (Dua Ribu Delapan Puluh Empat Pemilih) pemilih. Jumlah tersebut akumulasi dari jumlah pemilih ganda sebanyak 681 pemilih, jumlah pemilih meninggal dunia sebanyak 56 pemilih, dan pemilih yang pindah ke luar Kota Bandung sebanyak 1.347 pemilih. Pemilih-pemilih tersebut tentu saja dikeluarkan dari daftar pemilih Kota Bandung. Humas KPU Kota Bandung


Selengkapnya
391

Siaran Pers Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Oktober

SIARAN PERS 0,02% TINGKAT PERTAMBAHAN PEMILIH DARI PERIODE SEPTEMBER 2021   Bandung, 29 Oktober 2021 KPU Kota Bandung melaksanakan Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Oktober 2021 bertempat di Aula Kantor KPU Kota Bandung. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bandung, seluruh pejabat strutural dan seluruh fungsional umum subbag Program dan Data KPU Kota Bandung. Dalam Rapat Rekapitulasi PDPB Periode Bulan Oktober 2021 ini, KPU Kota Bandung telah merekap sebanyak 1.783.147 (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Empat Puluh Tujuh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 886.883 (Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 896.264 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Enam Puluh Empat) pemilih yang tersebar di 30 (Tiga Puluh) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kota Bandung Nomor 34/PL.02.1-BA/3273/Kota/X/2021 Apabila disandingkan dengan Jumlah pemilih di periode bulan sebelumnya yaitu bulan September yang berjumlah 1.782.845 pemilih maka tingkat pertambahan pemilih di periode Bulan Oktober ini yaitu sebesar 0,02%. KPU Kota Bandung sebagai penyelenggara Pemilu di Kota Bandung terus berupaya mengoptimalkan pelayanan bagi para pemilih di Kota Bandung baik pada saat tahapan maupun pada saat tidak tahapan. Pada saat tidak tahapan salah satunya dalam upaya memutakhirkan daftar pemilih dengan melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan setiap bulan berdasarkan surat dinas ketua KPU RI nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Disamping itu, pasal 20 huruf (I) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.   Humas KPU Kota Bandung  


Selengkapnya
540

Siaran Pers Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Triwulan III

SIARAN PERS 1.782.845 Pemilih kota bandung direkap di PDPB septembder 2021 Daftar Pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pemilu dan pemilihan. Dengan adanya daftar pemilih yang akurat akan meningkatkan kualitas proses pemilu dan pemilihan dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Melakukan pendaftaran pemilih lebih awal dapat mengantisipasi kemungkinan kehilangan hak pilih seseorang secara lebih cepat dan terukur sebelum pemungutan suara berlangsung, sehingga dapat meminimalisir sengketa pada hari pemilihan. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan setiap bulan sebelum pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan merupakan pengejawantahan dari hal tersebut. Berdasarkan surat dinas ketua KPU RI nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kota Bandung melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September 2021 dan melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III bersama stakeholder.   Selain Ketua dan Anggota KPU Kota Bandung, jajaran Pejabat Struktural dan Fungsional Umum Subbag Program dan Data KPU Kota Bandung, hadir pula Bawaslu Kota Bandung, Dinas/Intansi terkait serta Partai Politik Tingkat Kota Bandung dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2021 yang dilaksanakan pada Selasa, 28 September 2021 secara daring dan luring di Aula KPU Kota Bandung. Hasil Rekapitulasi PDPB periode September 2021 sebanyak 1.782.845 (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 886.702 (Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 896.143 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Empat Puluh Tiga) pemilih yang tersebar di 30 Kecamatan disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.   Humas KPU Kota Bandung


Selengkapnya
472

Siaran Pers Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Agustus

SIARAN PERS  Senin, 30 Agustus 2021 2.870 pemilih TMS DIKELUARKAN di PDPB PERIODE AGUSTUS 2021 Proses pemutakhiran data pemilih merupakan suatu hal yang harus dipahami baik oleh penyelenggara pemilu, stakeholder, maupun masyarakat luas. Pengalaman menunjukan, baik pada Pemilu maupun Pemilihan bahwa untuk mencari data pemilih yang tepat mendekati 100% sulit diwujudkan. Karena itu persiapan secara dini dan sosialisasi secara intensif perlu dimatangkan secara saksama. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu ihtiar untuk mewujudkan proses pemutakhiran data pemilih yang akurat untuk Pemilu dan Pemilihan mendatang. Senin, 30 Desember 2021 KPU Kota Bandung kembali melaksanakan Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Bulan Agustus 2021. Rapat rekapitulasi masih dilaksanakan secara virtual yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bandung, jajaran Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Umum Subag Program dan Data KPU Kota Bandung. Di Agustus 2021 ini telah direkap sebanyak 1.780.438 (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan) pemilih dengan rincian pemilih laki laki berjumlah 885.581 (Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 894.857 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh) pemilih yang tersebar di 30 kecamatan di Kota Bandung sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor 25/PL.02.1-BA/3273/Kota/VIII/2021. Ada sebanyak 2.870 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dikeluarkan dari daftar pemilih pada PDPB periode Bulan Angustus 2021 ini. Pemilih TMS tersebut yaitu pemilih yang meninggal dunia sebanyak 1.284 pemilih dan pemilih yang pindah keluar Kota Bandung sebanyak 1.586 pemilih.  Pemilih TMS yaitu pemilih yang sudah terdaftar di rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan sebelumnya kemudian meninggal dunia atau pindah keluar Kota Bandung pada rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan di bulan berjalan. KETUA KPU KOTA BANDUNG TTD SUHARTI


Selengkapnya
427

Koordinasi dengan Bagian Pemerintahan Setda Kota Bandung

  Ketua dan Anggota divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kota Bandung, Senin (9/8) melakukan kunjungan kerja ke Bagian Pemerintahan Setda Kota Bandung dalam rangka koordinasi jelang tahapan penyelenggarakan Pemilu Serentak 2024 pada tahun 2022 nanti. KPU Kota Bandung diterima oleh kepala Bagian Pemerintah Setda Kota Bandung Bapak Hendrawan Setia Wiwaha beserta jajaran bertempat dikantor Bagian Pemerintah Setda Kota Bandung Jl. Wastukencana No.02 Kota Bandung. Ada dua agenda yang disampaikan ketua divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Kota Bandung dalam rapat tersebut yaitu : 1. KPU Kota Bandung sudah membentuk Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) KPU Kota Bandung yang salah satu tugasnya melakukan koordinasi dan kerjasama dengan badan koordinasi kehumasan pada instansi Pemerintah Daerah, sehingga nantinya bakohumas akan menjadi media yang menyampaikan informasi-informasi yang valid yang sumbernya langsung dari KPU Kota Bandung dan sebagai media koordinasi dengan para stakeholder. 2. KPU Kota Bandung menyampaikan program  peningkatan literasi kepemiluan di Kota Bandung dan mensukseskan program KPU RI yaitu program Desa Peduli Pemilih Dan Pemilihan (DP3). Progam DP3 merupakan sarana Pendidikan Pemilih masyarakat Desa/Kelurahan yang berkesinambungan guna meningkatkan pengetahuan dan kepedulian terhadap pemilu dan pemilihan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan. Dengan program ini diharapkan dapat membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat, mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan, menghindarkan masyarakat pada praktek politik uang yang sering terjadi menjelan Pemilu.Pemilihan, Meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih dan membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bandung mendukung apa yang telah disampaikan oleh KPU Kota Bandung dan akan menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan dengan para camat dengan dihadiri oleh KPU untuk menyampaikan program tersebut dan berharap sosialisasi yang dilakukan dari awal bisa meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu dan pemilihan tahun 2024 di Kota Bandung.


Selengkapnya
477

Kunjungan Kerja KPU Kota Bandung Ke Kesbangpol Kota Bandung

Menindaklanjuti surat KPU Provinsi Jawa Barat nomor 967/PK.02.2-SD/32/Prov/VII/202 tanggal 19 Juli 2021 Perihal Intensifikasi Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, Senin (9/8) ketua dan anggota divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM serta Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kota Bandung melakukan kordinasi dengan berkunjung ke kantor Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung Jl. Wastukencana No 2 Kota Bandung.  Kunjungan ini merupakan usaha KPU Kota Bandung untuk meningkatkan modal sosial dalam bentuk peningkatan literasi kepemiluan guna mewujudkan integritas elektoral di Kota Bandung. Kesbangpol Kota Bandung yang bertugas meningkatkan indeks demokrasi dan politik di Kota Bandung juga memiliki kepentingan yang sama, sehingga KPU Kota Bandung berkolaborasi dengan Kesbangpol Kota Bandung untuk mendukung kegiatan-kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan.  Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas terkait Badan Koordinasi Kehumasan (BAKOHUMAS) KPU Kota Bandung yang memiliki tugas yang salah satunya memberikan informasi kepada stakeholder terkait informasi yang valid terkait kepemiluan.  Selain itu, KPU Kota Bandung juga memiliki program DP3 (Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan) yang merupakan program KPU RI yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kepedulian terhadap pemilu dan pemilihan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan.  Kepala Kesbangpol Kota Bandung Bapak Bambang Sukardi dan jajaran mengapresiasi KPU Kota Bandung dan mengatakan bahwa kolaborasi Kesbangpol dan KPU Kota Bandung sudah berjalan cukup baik dengan banyaknya kegiatan sosialisasi kesbangpol Kota Bandung yang mengikutsertakan KPU Kota Bandung dan untuk DP3 ini Kesbangpol juga siap untuk mendukungnya, hal itu juga sejalan dengan program - program yang sedang dijalan Kesbangpol Kota Bandung pada tahun ini.


Selengkapnya