MASA TENANG KAMPANYE 2024 BERLANGSUNG SELAMA 3 HARI

Bandung, 23 November 2024 – Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung mengingatkan seluruh pihak bahwa masa tenang kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Tahun 2024 akan berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 November 2024. Dalam periode ini, seluruh kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun melalui media massa, media sosial, maupun media lainnya, dilarang keras sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata, menyampaikan “Masa tenang kampanye adalah waktu bagi seluruh masyarakat untuk merefleksikan pilihan politik mereka dengan tenang dan tanpa gangguan kampanye. Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu dan masyarakat untuk menghormati aturan ini demi terciptanya suasana pemilihan yang aman, damai, dan kondusif.”

Selain itu, KPU Kota Bandung bersama Bawaslu Kota Bandung akan terus mengawasi aktivitas selama masa tenang ini. Peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga situasi kondusif dengan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran kampanye kepada Bawaslu Kota Bandung.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi KPU Kota Bandung melalui saluran resmi kami di:

  • Website: https://kota-bandung.kpu.go.id
  • Media sosial instagram @kpukotabandung

Mari bersama-sama kita sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan menjaga integritas dan semangat demokrasi.


#BandungKasihSuara
#AkurSadayana
#KPUMelayani
#KPUKotaBandung
#PilkadaSerentak2024
#PilwalkotBandung2024
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 475 Kali.