Berita Terkini

534

Siaran Pers Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Mei

Pemilih Baru di Kota Bandung Bertambah 1.071 Pemilih untuk Periode Mei 2022   Berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  (PDPB), KPU Kota Bandung melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Bekelanjutan Mei Tahun 2022 dengan menetapkan pemilih di Kota Bandung sebanyak 1.787.141 (Satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu seratus empat puluh satu) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 889.159 (Delapan ratus delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh sembilan) dan pemilih perempuan berjumlah 897.982 (Delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh dua) yang tersebar di 30 (tiga puluh) kecamatan. Hasil rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara nomor 24/PL.01.2-BA/3273/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Mei dengan penambahan pada segmen Pemilih Baru sebesar 1.071 (Seribu tujuh puluh satu). Rapat Koordinasi ini dilaksanakan KPU Kota Bandung secara luring pada hari Senin, 30 Mei 2022 di Aula Kantor KPU Kota Bandung yang dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Kota Bandung serta Sekretaris dan jajaran Kasubbag KPU Kota Bandung. Dalam penyelenggaraan PDPB KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan Data Pribadi,  melindungi dan menjaga kerahasiaan Data Pribadi,  mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala kabupaten/kota, menyampaikan laporan PDPB tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi, menindaklanjuti laporan dan pengaduan  masyarakat dan menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota atas PDPB. (PKPU Nomor 6 Tahun 2021) Bagi warga Kota Bandung segera pastikan bahwa data diri dan keluarga terdaftar dalam daftar pemilih dengan mengeceknya di portal https://lindungihakmu.kpu.go.id atau unduh aplikasi Lindungi Hakmu Mobile di smartphone. Apabila belum terdaftar, ada perubahan data atau ada yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sampaikan tanggapan dan masukannya ke KPU Kota bandung dengan cara : datang langsung ke Kantor KPU Kota bandung Jalan Soekarno Hatta 260 Buah Batu Bandung atau klik di link https://linktr.ee/PDPB.Bandungkota. Mewujudkan Daftar Pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan pelindungan data pribadi selalu diupayakan optimal oleh KPU Kota Bandung dalam setiap proses PDPB.   Humas KPU Kota Bandung


Selengkapnya
512

Siaran Pers Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode April

April 2022 Pemilih di Kota Bandung Bertambah 2.461 Pemilih Dengan berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Kota Bandung melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April Tahun 2022 dengan menetapkan pemilih di Kota Bandung sebanyak 1.786.070 (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tujuh Puluh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 889.080 (Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan Puluh) dan pemilih perempuan berjumlah 896.990 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh) yang tersebar di 30 (Tiga Puluh) Kecamatan. Hasil rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara nomor 20/PL.01.2-BA/3273/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode April. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan KPU Kota Bandung secara luring pada hari Senin, 25 April 2022 di Aula Kantor KPU Kota Bandung yang dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Kota Bandung serta Sekretaris dan jajaran Kasubbag KPU Kota Bandung. Seperti yang tertuang di dalam PKPU nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dalam penyelenggaraan PDPB KPU Kabupaten/Kota Berkewajiban : melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan Data Pribadi,  melindungi dan menjaga kerahasiaan Data Pribadi,  mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala kabupaten/kota, menyampaikan laporan PDPB tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi, menindaklanjuti laporan dan pengaduan  masyarakat dan menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota atas PDPB. Bagi warga Kota Bandung segera pastikan bahwa data diri dan keluarga terdaftar dalam daftar pemilih dengan mengeceknya di portal https://lindungihakmu.kpu.go.id atau unduh aplikasi Lindungi Hakmu Mobile di smartphone. Apabila belum terdaftar, ada perubahan data atau ada yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sampaikan tanggapan dan masukannya ke KPU Kota bandung dengan cara : datang langsung ke Kantor KPU Kota bandung Jalan Soekarno Hatta 260 Buah Batu Bandung atau klik di link https://linktr.ee/PDPB.Bandungkota. Mewujudkan Daftar Pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan pelindungan data pribadi selalu diupayakan optimal oleh KPU Kota Bandung dalam setiap proses PDPB.   Senin, 25 April 2022 Humas KPU Kota Bandung


Selengkapnya
438

Siaran Pers Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Triwulan I

1.783.609 Pemilih Berhasil Direkap dalam PDPB Triwulan I Tahun 2022   Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2022 dilaksanakan KPU Kota Bandung secara luring dan daring pada hari Kamis, 31 Maret 2022. Selain ketua dan anggota KPU Kota Bandung, jajaran Pejabat Struktural dan Fungsional KPU Kota Bandung, hadir pula secara luring di Aula Kantor KPU Kota Bandung yaitu perwakilan Polrestabes Bandung, Kodim 0618/Kota Bandung, Ketua Bawaslu Kota Bandung, perwakilan dari Kantor Kementrian Agama, Disdukcapil, Diskominfo, Bakesbangpol, dan Tapem Kota Bandung. Sementara para camat, lurah, dan Partai Politik hadir secara daring. Dengan berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, rapat koordinasi PDPB Triwulan I Tahun 2022, KPU Kota Bandung telah merekap pemilih di Kota Bandung sebanyak 1.783.609 (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 887.332 (Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Dua) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 896.277 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) pemilih yang tersebar di 30 (Tiga Puluh) Kecamatan. Hasil rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara nomor 15/PL.01.2-BA/3273/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan I. Bagi warga Kota Bandung segera pastikan bahwa data diri dan keluarga terdaftar dalam daftar pemilih dengan mengeceknya di portal https://lindungihakmu.kpu.go.id atau unduh aplikasi Lindungi Hakmu Mobile di smartphone. Apabila belum terdaftar, ada perubahan data atau ada yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sampaikan tanggapan dan masukannya ke KPU Kota bandung dengan cara : datang langsung ke Kantor KPU Kota bandung Jalan Soekarno Hatta 260 Buah Batu Bandung atau klik di link https://linktr.ee/PDPB.Bandungkota. Mewujudkan Daftar Pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan pelindungan data pribadi selalu diupayakan optimal oleh KPU Kota Bandung dalam setiap proses PDPB.   Humas KPU Kota Bandung


Selengkapnya
551

Siaran Pers Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Periode

FEBRUARI 2022, BANDUNG KULON PEMILIK DPB TERBANYAK DI KOTA BANDUNG   Jumat, 25 Februari 2022 KPU Kota Bandung melaksankan Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode Bulan Februari 2022 bertempat di Aula KPU Kota Bandung secara luring yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Bandung dan dihadiri oleh para anggota KPU Kota Bandung, Sekretaris, jajaran Kasubbag serta fungsional Umum Subbag Program dan Data KPU Kota Bandung. Dengan berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, rapat koordinasi bulanan periode Februari 2022 telah merekap pemilih di Kota Bandung sebanyak 1.783.158 (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Delapan) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 886.957 (Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 896.201 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Satu) pemilih yang tersebar di 30 (Tiga Puluh) Kecamatan. Hasil rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara nomor 12/PL.01.2/3273/2021 tentang Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Februari. Hasil rekapitulasi PDPB periode Februari 2022 ini, Kecamatan Bandung Kulon memiliki jumlah pemilih terbanyak diantara 29 kecamatan lainnya di Kota Bandung. Ada 8 (delpan) kelurahan di Kecamatan Bandung Kulon dengan jumlah pemilih sebanyak 96.468  (Sembila Puluh Enam Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan) pemilih. Selanjutnya, bagi warga Kota Bandung segera pastikan bahwa data diri dan keluarga terdaftar dalam daftar pemilih dengan mengeceknya di portal https://lindungihakmu.kpu.go.id atau unduh aplikasi Lindungi Hakmu Mobile di smartphone. Apabila belum terdaftar, ada perubahan data atau ada yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sampaikan tanggapan dan masukannya ke KPU Kota bandung dengan cara : datang langsung ke Kantor KPU Kota bandung Jalan Soekarno Hatta 260 Buahbatu Bandung atau klik di link https://linktr.ee/PDPB.Bandungkota. Mewujudkan Daftar Pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan pelindungan data pribadi selalu diupayakan optimal oleh KPU Kota Bandung dalam setiap proses PDPB.   Humas KPU Kota Bandung


Selengkapnya
393

Siaran Pers Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Januari

MULAI JANUARI 2022, PKPU 6 TAHUN 2021 MENJADI ACUAN PROSES PDPB Pasal 14, 17, dan 20 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mewajibkan untuk melakukan pemutakhiran data dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disamping regulasi tersebut, di penghujung Tahun 2021 KPU RI menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan mulai Januari 2022 ini proses PDPB mulai menggunakan PKPU tersebut. Pasal 13 PKPU 6 Tahun 2021 menjelaskan bahwa data pemilih yang dilakukan pemutkahiran secara berkelanjutan meliputi : DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, data Pemilih baru, data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih tetapi belum memiliki Dokumen Kependudukan. Berdasarkan  pasal 13 PKPU 6 Tahun 2021 tersebut, KPU Kota Bandung telah merekap pemilih di Kota Bandung untuk periode Bulan Januari 2022 yaitu sebanyak 1.782.902 (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Dua) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 886.851 (Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Satu) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 896.051 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Puluh Satu) pemilih yang tersebar di 30 (Tiga Puluh) Kecamatan. Hasil rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara nomor 06/PL.01.2/3273/2021 tentang Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Januari. Rapat Koordinasi Bulanan DPB Tahun 2022 periode Bulan Januari dilaksanakan KPU Kota Bandung secara luring bertempat di Aula KPU Kota Bandung pada Senin 31 Januari 2022 yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Bandung dan dihadiri oleh para anggota KPU Kota Bandung, Sekretaris, jajaran Kasubbag serta fungsional Umum Subbag Program dan Data KPU Kota Bandung. Dalam rekapitulasi ini terdapat 1.567 pemilih baru dan 1.519 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Pemilih TMS tersebut selanjutnya dihapus dari daftar pemilih di Kota Bandung. Prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan pelindungan data pribadi sesuai pasal 2 PKPU 6 Tahun 2021 dalam proses PDPB ini selalu diupayakan optimal oleh KPU Kota Bandung. Humas KPU Kota Bandung


Selengkapnya
392

Siaran Pers Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Triwulan IV

SIARAN PERS DI PENGHUJUNG TAHUN 2021 TERDAPAT 2.462 PEMILIH BARU DAN 1.410 PEMILIH TIDAK MEMENUHI SYARAT DI KOTA BANDUNG Di penghujung Tahun 2021 yaitu di Bulan Desember 2021 KPU Kota Bandung telah merekap pemilih di Kota Bandung sebanyak 1.782.854 (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 886.828 (Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Delapan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 896.026 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Dua Puluh Enam) pemilih yang tersebar di 30 (Tiga Puluh) Kecamatan. Hasil rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Triwulan IV KPU Kota Bandung. Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 Periode Triwulan IV dilaksanakan KPU Kota Bandung secara luring bertempat di Aula KPU Kota Bandung pada Jumat 17 Desember 2021 dengan mengundang Dinas/Intansi terkait di Kota Bandung yang terdiri dari : Polrestabes, Kodim 0618/BS, Bawaslu, Kementrian Agama, Disdukcapil, Dinsos, Distaru, Diskominfo, Kesbangpol, Bagian Tata Pemerintah, Paguyuban Camat, Forum Lurah, Forum RW, Forum Komunikasi Kelompok Informasi (FKKIM) dan Partai Politik Tingkat Kota Bandung. Pelaksanaan Rapat Koordinasi PDPB Triwulan IV Tahun 2021 ini dilaksanakan KPU Kota Bandung berdasarkan surat dinas ketua KPU RI nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Hasil rekapitulasi Periode Bulan Desember atau triwulan IV Tahun 2021 ini terdapat 2.462 pemilih baru baik itu pemilih pemula maupun pemilih yang pindah datang ke Kota Bandung serta 1.410 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) baik itu pemilih yang meninggal maupun pemilih yang pindah keluar Kota Bandung. Pemilih TMS tersebut selanjutnya dihapus dari daftar pemilih di Kota Bandung. Setiap tahun, KPU Kota Bandung selalu melaksanakan PDPB secara simultan di setiap bulannya untuk berikhtiar memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada saat Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah mendatang. Prinsip komprehensip, akurat dan mutakhir dalam proses PDPB ini selalu diupayakan dengan maksimal oleh KPU Kota Bandung. Humas KPU Kota Bandung


Selengkapnya