BATAS AKHIR PELAYANAN PINDAH MEMILIH - 20 NOVEMBER 2024
PRESS RELEASE
KPU KOTA BANDUNG: BATAS AKHIR PELAYANAN PINDAH MEMILIH 20 NOVEMBER 2024
Bandung, 19 November 2024 – Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung mengingatkan seluruh warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk segera mengurus layanan pindah memilih. Batas akhir pengajuan pindah memilih ditetapkan pada 20 November 2024.
Layanan pindah memilih diberikan kepada pemilih yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:
- Pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
- Pemilih yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga uang mendampingi.
- Pemilih yang mengalami atau tertimpa bencana alam.
- Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih, dapat mendatangi langsung kantor PPS di tingkat Kelurahan, PPS di tingkat kecamatan, maupun kantro KPU Kota Bandung. Pastikan membawa dokumen pendukung seperti KTP elektronik dan surat keterangan pendukung lainnya sesuai dengan kondisi pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Bandung, Dzaky Rijal, menyampaikan “Layanan pindah memilih merupakan bentuk fasilitasi kami agar setiap pemilih dapat tetap menggunakan hak pilihnya meskipun berada di luar wilayah tempat asalnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda dan segera mengurusnya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.”
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan pindah memilih, KPU Kota Bandung menyediakan pusat informasi melalui:
- Kantor KPU Kota Bandung: Jl. Soekarno-Hatta No.260 Bandung
- Email: humaskpubdg@gmial.com
- Media Sosial: @kpukotabandung (Instagram, Twitter, Facebook)
Mari bersama sukseskan Pilkada Serentak 2024 dengan memastikan setiap suara rakyat tersalurkan dengan baik.
Humas KPU Kota Bandung