Pengumuman

806

PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDUNG TAHUN 2024

Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2024 apabila memenuhi persyaratan- persyaratan sebagai berikut: Didukung minimal sebanyak 121.705 (seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima) dukungan. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1, minimal tersebar di 16 (enam belas) kecamatan di Kota Bandung. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS, Surat Pengunduran diri sebagaimana dimaksud diserahkan saat penyerahan dukungan. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan. Untuk informasi selengkapnya silakan UNDUH DISINI


Selengkapnya
907

HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA BANDUNG TAHUN 2024

Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung telah melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pelaksanaan Pendaftaran dan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 3 Mei 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung. Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 adalah 419 (empat ratus Sembilan belas) orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan 45 (empat puluh lima) orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, sebagaimana data terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat untuk hadir dan mengikuti Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada : Hari, Tanggal : Selasa, 7 Mei 2024 Pukul : Pukul 08.00 WIB sd Selesai Tempat : Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Gedung Lecture Hall Lab. PTIPD Jl. AH Nasution Nomor 105 Bandung Pakaian : Bebas, Rapih dan Sopan (menggunakan sepatu) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara yang mengikuti seleksi tertulis wajib membawa: Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kartu Pendaftaran Alat Tulis Bagi Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi namun belum menyerahkan berkas persyaratan dalam bentuk hardcopy, kami tunggu paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilaksanakannya Seleksi Tertulis. Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung membuka tanggapan dan masukan bagi masyarakat terhadap calon Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sejak tanggal 4 Mei 2024 sampai dengan 10 Mei 2024. Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan seleksi tertulis dan tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Bandung Alamat : JL. Soekarno Hatta No. 260 Bandung Kontak : 0857 7307 7770 Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. INFORMASI SELENGKAPNYA UNDUH DISINI  


Selengkapnya
1023

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADA KOTA BANDUNG TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dengan ketentuan lebih lengkapnya UNDUH DISINI Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Bandung sejak tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 8 Mei 2024, melalui: a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir. b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Bandung Alamat : Jl. Soekarno Hatta Nomor 260 Bandung Kontak : 0857 7307 7770 Jam Kerja : 1) 2 Mei s.d. 7 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB 2) 8 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB


Selengkapnya
911

PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan ini dilaksanakan sehubungan KPU kota Bandung tidak ada PHPU di Mahkamah Konstitusi untuk DPRD Tingkat Kota, Sesuai ketentuan pasal 17 dan 22 PHPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, yang tidak terdapat PHPU, maka bisa melakukan penetapan Calon terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan PHPU dari MK. KPU RI telah menerima surat MK pada tanggal 29 April 2024, sehingga ketentuan paling lambat 3 hari adalah tanggal 02 Mei 2024. Dan kami telah menerima Surat dari KPU RI, dalam surat tersebut mengatur penetapan calon terpilih Anggota DPRD Prov/DPRD Kab/Kota yang dilaksanakan serentak yaitu tgl 02 Mei 2024. “Hasil Rapat Rekapitulasi KPU Kota Bandung tetap dan tidak berubah oleh karenanya penetapan perolehan kursi anggota DPRD terpilih yang akan dilakukan hari ini mengacu pada hasil Rekapitulasi berjenjang yang telah kita lakukan bersama-sama beberapa waktu lalu.” Sesuai dengan ketentuan peraturan KPU dan beberapa surat KPU yang muncul setelahnya terkait dengan kewajiban Caleg terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya LHKPN ke KPU, dimana Caleg Terpilih mempunyai kewajiban untuk melaporkan kekayaan LHKPN. “Perhitungan perolehan kursi ini menggunakan Metode Sainte Lague yang terdiri dari suara partai dan suara caleg total itu akan dibagi dengan bilangan ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya. Kami membacakan perolehan partai pada setiap Dapil dan kami sudah menggunakan format sesuai dengan format Undang-undang, dengan demikian setelah dihitung hasil akan keluar dengan sendirinya secara otomatis.” Adapun hasil rekapitulasi perolehan kursi partai politik pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota bandung tahun 2024. Partai keadilan sejahtera 11 kursi Partai Gerakan Indonesi Raya 7 Kursi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 7 Kursi Partai Golongan Karya 7 Kursi Partai Nasdem 6 Kursi Partai Kebangkitan Bangsa 5 Kursi Partai Solidaritas Indonesi 4 kursi Partai Demokrat 3 Kursi           Jumlah total Kursi 50 kursi     Informasi selengkapnya unduh disini: PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG DALAM PEMILU TAHUN 2024 PENETAPAN CALON TERPIILIH ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG DALAM PEMILU TAHUN 2024


Selengkapnya
794

PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADA KOTA BANDUNG TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Bandung, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024 pada kecamatan sebagai berikut : 1. Kecamatan Antapani; 2. Kecamatan Astanaanyar; 3. Kecamatan Bandung Wetan; 4. Kecamatan Cidadap; dan 5. Kecamatan Cinambo.   Informasi lebih lanjut UNDUH DISINI


Selengkapnya
1223

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADA KOTA BANDUNG TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan selengkapnya: UNDUH DISINI Adapun formulir pendaftaran lengkapnya silakan UNDUH DISINI  


Selengkapnya