
PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDUNG TAHUN 2024
Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2024 apabila memenuhi persyaratan- persyaratan sebagai berikut:
- Didukung minimal sebanyak 121.705 (seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima) dukungan.
- Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1, minimal tersebar di 16 (enam belas) kecamatan di Kota Bandung.
- Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS, Surat Pengunduran diri sebagaimana dimaksud diserahkan saat penyerahan dukungan.
- Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.
- Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.
Untuk informasi selengkapnya silakan UNDUH DISINI
Bagikan:
Dilihat 806 Kali.