Pengumuman

451

Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Tahun 2024

Bandung - Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari seluruh pasangan calon peserta pemilihan.  Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan, berikut adalah rincian laporan awal dana kampanye yang telah diterima oleh KPU Kota Bandung: 1. Nama Pasangan Calon: Dr.H.Dandan Riza Wardana, M.Si dan Arif Wijaya     Jumlah Awal Dana Kampanye: Rp935.000.- 2. Nama Pasangan Calon: Dr.Haru Suandharu, S.Si., M.Si dan Ridwan Dhani Wirianata, S.T     Jumlah Awal Dana Kampanye: Rp50.000.000,- 3. Nama Pasangan Calon: Muhammad Farhan, S.E dan Erwin, S.E., M.Pd     Jumlah Awal Dana Kampanye: Rp1.050.000,- 4. Nama Pasangan Calon: Arfi Rafnialdi - Yena Iskandar Masoem    Jumlah Awal Dana Kampanye: Rp0,- Bagi masyarakat yang ingin mengakses dan memeriksa laporan lebih lanjut, KPU Kota Bandung menyediakan akses publik yang dapat DIUNDUH DISINI. KPU Kota Bandung juga berkomitmen untuk terus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kampanye pemilihan ini. #BandungKasihSuara #AkurSadayana #KPUMelayani #KPUKotaBandung #PilkadaSerentak2024 #PilwalkotBandung2024  


Selengkapnya
571

Tim Kampanye Pasangan Calon Wali Kota Bandung 2024

Bandung - Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung dengan ini menginformasikan bahwa berkas-berkas terkait Tim Kampanye dari Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2024 kini dapat diakses oleh publik. Untuk mengakses berkas-berkas tersebut, Wargi Bandung dapat mengunjungi mengunduh DISINI   atau di link bit.ly/TimKampanyePaslonWalkotBDG Informasi ini disediakan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pilkada 2024. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pilkada demi terciptanya pemilihan yang bersih dan jujur. #BandungKasihSuara #AkurSadayana #KPUMelayani #KPUKotaBandung #PilkadaSerentak2024 #PilwalkotBandung2024  


Selengkapnya
465

Pelayanan Pindah Memilih KPU Kota Bandung

Sampurasun Baraya Bandung! Punya rencana berada di luar kota saat Pemilu 2024? Jangan khawatir, kamu tetap bisa ikut mencoblos dengan pindah memilih! Segera urus hak pilihmu sebelum batas waktu berakhir. Kunjungi kantor PPK/PPS/KPU terdekat untuk informasi lebih lanjut. cek syaratnya di sini! Langkah lebih mudah: Pastikan nama kamu terdaftar dulu di DPT! [cekdptonline.kpu.go.id] Informasi lebih lengkap hubungi hotline kami di: 0819-2227-879 (Tia Putri Maharani) 0821-2099-9516 (Alta Deliavan Pamungkas) Ayo, jangan sampai golput! Suara kamu penting, di manapun kamu berada! Jangan lupa bawa e-KTP/KK dan bukti dukungan pindah memilih. #BandungKasihSuara #AkurSadayana #KPUMelayani #KPUKotaBandung #PilkadaSerentak2024 #PilwalkotBandung2024


Selengkapnya
1132

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS. Ketentuan selengkapnya, termasuk Petunjuk Teknis (Juknis), serta format Riwayat Hidup, Surat Pernyataan, dan Formulir Pendaftaran dapat diunduh melalui tautan berikut: [UNDUH DI SINI]. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas!      


Selengkapnya
513

PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDUNG TAHUN 2024

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung dengan ini mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2024. Informasi lengkap mengenai hal ini dapat diunduh DISINI


Selengkapnya
629

PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDUNG TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2024 sebagai berikut : Berdasarkan Keputusan KPU Kota Bandung Nomor 737 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 94.816. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung sebagai berikut : Hari/Tanggal                        : Selasa, 27 Agustus s.d Rabu, 28 Agustus 2024 Waktu                                  : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB Hari/Tanggal                        : Selasa, 29 Agustus 2024 Waktu                                  : Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB Tempat Pendaftaran            : Kantor KPU Kota Bandung, Jl. Soekarno Hatta                                                                               No.260, Sekejati Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Syarat dan ketentuan silakan unduh disini Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: Kontak : 081221120150 Email   : tekmaskpukotabandung@gmail.com


Selengkapnya