Berita Terkini

1041

Pergantian Ketua KPU Kota Bandung

Bandung – Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 1348 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023 – 2028, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 20 September 2024. Dalam SK tersebut, KPU RI memutuskan : pertama, Memberhentikan Saudari Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028. Kedua, Menetapkan Saudara Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 2023-2028. Ketiga, Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1817 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 40 (Empat Puluh) Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2023-2028, sepanjang atas nama Saudari Wenti Frihadianti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keempat, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. SK tersebut ditetapkan pada tanggal 20 September 2024 dengan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifudin.


Selengkapnya
2229

Kota Bandung Tetapkan 1.887.881 Pemilih Pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tahun 2024

Bandung - Kamis (19/09/2024) bertempat di Harris Hotel & Convention Ciumbeleuit Kota Bandung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Bandung dalam Pilkada Tahun 2024. Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kapolrestabes, Dandim 0618, Bawaslu, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Pemkot Bandung, Badan Kesbangpol, Diskominfo, Dinsos, Dinkes, Disdik, BIN, serta Kepala RS, Lapas dan Rutan se-Kota Bandung, Tim Bapaslon, Ketua dan Divisi Datin PPK se-Kota Bandung, Pemantau Pemilu, dan undangan lainnya. Pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka tersebut, Wenti Frihadianti selaku Ketua KPU Kota Bandung menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini memilki kedudukan yang strategis guna memastikan bahwa seluruh pemilih atau masyarakat yang berada di Kota Bandung ini terdaftar secara baik dan benar sehingga seluruh masyarakat di Kota Bandung dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pilwakot nanti. “Proses panjang pemutakhiran data pemilih yang telah kita laksanakan bersama secara penuh tanggung jawab ini merupakan cerminan bahwa KPU Kota Bandung telah berhasil menjalin sinergi dengan para Stakeholders dan Pimpinan Partai Politik secara positif demi terselanggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024”. Wenti Frihadianti menambahkan bahwa hasil dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini merupakan salah satu alur yang harus dilaksanakan. Data pemilih ini juga berpengaruh pada jumlah logistik yang harus dipersiapkan. Oleh karenanya, melalui Rapat Pleno Rekapitulasi DPT hari ini kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan memberikan kontribusi positif, sehingga kita dapat memastikan bahwa daftar pemilih tetap ini telah akurat. Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap tingkat Kota Bandung dibuka sekaligus dipimpin oleh ketua KPU Bandung, seluruh pihak yang hadir dalam Pleno sepakat untuk menetapkan 1.887.881 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan rincian 932.468 jumlah Laki-laki, 955.413 jumlah Perempuan, 3.590 jumlah TPS, dilaksanakan di 30 Kecamatan dan 151 Kelurahan. Selanjutnya terdapat 10 Tempat Pemunggutan Suara (TPS) lokasi khusus diantaranya: Lapas Anak, Lapas Perempuan, Lapas Kelas II A, Lapas Kelas I, Rutan Perempuan, Rutan Kebon Waru, Rumah Sakit Santosa, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung dan Rumah Sakit Al-Islam. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Juknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Untuk Jadwal Tahapan Daftar Pemilihan Tetap Tambahan (DPTb) akan di agendakan pada tanggal 17 September - 20 November 2024.  


Selengkapnya
476

KPU Kota Bandung Jadwalkan Debat Paslon Wali Kota dan Wali Kota Bandung

Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menetapkan jadwal debat pasangan calon (paslon) wali dan wakil wali kota yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024.    Setelah menggelar rapat pleno, KPU Kota Bandung akhirnya menetapkan jadwal debat akan berlangsung pada dua kali.   Debat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota direncanakan dua sesi, untuk debat pertama akan di gelar pada 30 Oktober dan dan debat kedua digelar pada 19 November 2024.     KPU Kota bandung selanjutnya akan melaporkan hasil pleno ke KPU Provinsi Jawa Barat dan berkoordinasi dengan lo pasangan calon untuk memastikan kesiapan Paslon.  


Selengkapnya
731

HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI BAKAL PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2024

Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum  Kota Bandung telah melakukan penelitian administrasi terhadap seluruh berkas pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung. Berdasarkan hasil penelitian administrasi yang telah dilakukan, KPU Kota Bandung dengan ini mengumumkan bahwa bakal pasangan calon berikut telah memenuhi syarat administrasi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya: 1. Haru Suandharu dan Dhani Wirianata  2. Arfi Rafnialdi dan Yena Iskandar 3. Muhammad Farhan dan H.Erwin 4. Dandan Riza dan Arif Wijaya Demikian pengumuman ini kami sampaikan. KPU Kota Bandung mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawal proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2024 agar berjalan dengan lancar, jujur, adil, dan demokratis.


Selengkapnya
503

SIARAN PRES TERKAIT INFORMASI DUGAAN KEBOCORAN DATA MILIK KPU

Jakarta, kpu.go.id - KPU mengetahui informasi terkait adanya pihak yang menjual data yang diduga milik KPU sejak hari Senin, 27 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah mendapatkan informasi tersebut, KPU langsung menginformasikan kepada BSSN, Bareskrim dan instansi terkait lainnya. KPU kemudian melakukan pengecekan terhadap sistem informasi yang disampaikan oleh Threat Actor, yaitu Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan menonaktifkan akun-akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan tersebut lebih lanjut. KPU senantiasa berkoordinasi dengan BSSN, Bareskrim, Pihak Pengembang, dan instansi terkait lainnya untuk mendapatkan data-data dan bukti-bukti digital terkait informasi data breach tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan bersama, saat ini beberapa analisis sedang dijalankan seperti analisis log akses, analisis manajemen pengguna, dan analisis log lainnya yang diambil dari aplikasi maupun server yang digunakan untuk mengidentifikasi pelaku, jika benar melakukan peretasan terhadap Sistem Informasi Data Pemilih. KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada tim tanggap insiden untuk bersama-sama melindungi dan mencegah terjadinya penyebaran data pemilih. Jakarta, 29 November 2023 Komisi Pemilihan Umum   [ Unduh Rilis KPU ]


Selengkapnya
861

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Bandung

#TemanPemilih, KPU Kota Bandung melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Bandung dalam rangka evaluasi pelaksanaan DPTb dan DPK di tingkat PPK se-Kota Bandung (Selasa,19/9/2023). Kegiatan ini dibuka oleh ketua KPU Kota Bandung yaitu Ibu Suharti, dalam sambutannya beliau menyampaikan agar PPK dan PPS selalu mensosialisasikan pelayanan DPTb dan DPK kepada Masyarakat sehingga diharapkan Data DPTb dapat terdata secara maksimal. Selain itu agar PPK dan PPS segera berkoordinasi dengan kewilayahannya terkait pelayanan DPTb dan DPK serta terkait kecamatan yang ada TPS lokasi khusus agar melakukan update data di TPS Lokasi Khusus tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh PPK divisi Data se-Kecamatan di Kota Bandung, Bawaslu Kota Bandung dan Sekretaris dan Pejabat Struktural KPU Kota Bandung. Kegiatan berjalan dengan lancar dan PPK dapat memahami arahan pimpinan guna mensukseskan tahapan daftar pemilih pemilu tahun 2024. (tekmaskotbdg).  


Selengkapnya