Pergantian Ketua KPU Kota Bandung
Bandung – Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 1348 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023 – 2028, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 20 September 2024.
Dalam SK tersebut, KPU RI memutuskan :
-
pertama, Memberhentikan Saudari Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028.
-
Kedua, Menetapkan Saudara Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 2023-2028.
-
Ketiga, Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1817 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 40 (Empat Puluh) Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2023-2028, sepanjang atas nama Saudari Wenti Frihadianti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Keempat, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
SK tersebut ditetapkan pada tanggal 20 September 2024 dengan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifudin.