
Terapkan Prinsip Universal ASN, Mandiri, Profesional dan Berintegritas
Jakarta, kpu.go.id - Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memegang teguh prinsip profesional dan berintegritas. Hal ini juga berlaku bagi ASN di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bahkan bekerja mengemban tugas menyelenggarakan proses demokrasi yang menentukan kepemimpinan bangsa.
"Kita harus bangga menjadi ASN KPU, karena di tangan kita semua penyelenggaraan pemilu dalam konteks demokrasi besar di negeri kita ini, demi kesejahteraan rakyat berjalan dengan baik," ucap Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka kegiatan webinar yang dilaksanakan secara daring oleh KPU Kota Bandung bertema Sosialisasi Core Values dan Employer Branding "Bangga Melayani Bangsa", Kamis (12/8/2021).
Kepada peserta webinar yang terdiri dari Sekretaris dan ASN KPU kabupaten/kota se-Indonesia tersebut Ilham juga menyampaikan prinsip mandiri dan jujur. Patuh pada aturan perundang-undangan serta bekerja transparan. "Jika anda bekerja baik maka anda dilihat sebagai orang baik," tutur ilham.
Sementara itu Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan Core Values ASN yakni “BerAKHLAK” yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif guna menggerakkan percepatan transformasi sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN). BerAKHLAK juga merupakan panduan perilaku bagi ASN yang harus dikerjakan dengan penuh
tanggung jawab.
Purwoto menjelaskan komponen BerAKHLAK di antaranya berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, serta kolaboratif.
Sementara Fokus Implementasi Program Kerja Pemerintah pada Sekretariat Jenderal KPU dibagi menjadi 2 untuk diterapkan oleh ASN KPU di antaranya Pembangunan Sumber Daya Manusia (Kebijakan Perencanaan SDM, Pengembangan Karir SDM, Peningkatan Kompetensi SDM, Penilaian Kinerja SDM melalui Pengembangan Sistem Informasi), dan Penyederhanaan Birokrasi ( melalui PKPU 14 Tahun 2020).
"Penguatan Budaya Kerja dan Employer Branding; Percepatan Peningkatan Kapasitas SDM; Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan; Pengembangan Talenta dan Karir; Penguatan Platform Teknologi dan analisis; Penataan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan ini merupakan strategi 6P untuk akselerasi Transformasi ASN," jelas Purwoto.
Di kesempatan yang sama Anggota KASN Arie Budhiman menyampaikan 3 paradigma baru yang harus dimiliki oleh ASN di antaranya pendekatan teknologi, pendekatan budaya baru, serta pendekatan workplace. "Menjaga martabat dan kehormatan ASN; Memperkuat karakter positif ASN; Membangun budaya organisasi; Mendukung platforma meritokrasi, sampai ke Mewujudkan reformasi birokasi melalui tingkatan hierarki peneratapn core value dan pedoman perilaku," ucap arie.
Sedangkan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Undang Suryatna menjelaskan kesatuan nilai dasar dan orientasi kerja diperlukan sebagai budaya kerja yang seirama dalam praktek layanan publik. "Dengan diimplementasikannya Core Value BerAKLAK sebagai Budaya Kerja dan Employer Branding "Bangga Melayani Bangsa" sebagai karakter setiap ASN, maka pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya dapat terwujud," tutup Undang. (humas james/foto: hilvan/ed diR)