
Siaran Pers Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum
SIARAN PERS
KPU Kota Bandung Tuntaskan Verifikasi Administrasi Perbaikan
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, selasa (11/10) tengah menyelesaikan verifikasi administrasi perbaikan sebanyak 6.812 keanggotaan partai politik di daerah ini yang sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan keanggotaan baru.
Saat ini kita tengah melakukan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan 19 parpol calon peserta Pemilu 2024 dengan jumlah anggota terverifikasi sejumlah 6.812 anggota, sebanyak 2.535 anggota memenuhi syarat dan 4.277 anggota tidak memenuhi syarat.
Proses verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan parpol tersebut sama dengan verifikasi awal yang dilaksanakan pada 3 Agustus hingga 10 Oktober 2022 sesuai dengan Keputusan KPU No. 384 Tahun 2022.
Pada verifikasi administrasi perbaikan ini, KPU Kota Bandung memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan keanggotaan partai yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan yang statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) boleh diganti dengan keanggotaan baru.
Dokumen persyaratan perbaikan ini akan dilakukan pengecekan dan jika ditemukan adanya data ganda eksternal antara satu partai dengan partai lain atau status lainnya yang meragukan keabsahannya maka kita akan menghadirkan partai bersangkutan.
Hasil verifikasi perbaikan keanggotaan parpol setelah selesai diverifikasi dituangkan kedalam Berita Acara No. 58/PL.01.1-BA/3273/2022 tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum yang selanjutnya akan dikirimkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat yang datanya telah diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Turut hadir menyaksikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandung.