.jpeg)
Siaran Pers Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Mei
Pemilih Baru di Kota Bandung Bertambah 1.071 Pemilih untuk Periode Mei 2022
Berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Kota Bandung melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Bekelanjutan Mei Tahun 2022 dengan menetapkan pemilih di Kota Bandung sebanyak 1.787.141 (Satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu seratus empat puluh satu) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 889.159 (Delapan ratus delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh sembilan) dan pemilih perempuan berjumlah 897.982 (Delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh dua) yang tersebar di 30 (tiga puluh) kecamatan. Hasil rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara nomor 24/PL.01.2-BA/3273/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Mei dengan penambahan pada segmen Pemilih Baru sebesar 1.071 (Seribu tujuh puluh satu). Rapat Koordinasi ini dilaksanakan KPU Kota Bandung secara luring pada hari Senin, 30 Mei 2022 di Aula Kantor KPU Kota Bandung yang dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Kota Bandung serta Sekretaris dan jajaran Kasubbag KPU Kota Bandung.
Dalam penyelenggaraan PDPB KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan Data Pribadi, melindungi dan menjaga kerahasiaan Data Pribadi, mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala kabupaten/kota, menyampaikan laporan PDPB tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi, menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota atas PDPB. (PKPU Nomor 6 Tahun 2021)
Bagi warga Kota Bandung segera pastikan bahwa data diri dan keluarga terdaftar dalam daftar pemilih dengan mengeceknya di portal https://lindungihakmu.kpu.go.id atau unduh aplikasi Lindungi Hakmu Mobile di smartphone. Apabila belum terdaftar, ada perubahan data atau ada yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sampaikan tanggapan dan masukannya ke KPU Kota bandung dengan cara : datang langsung ke Kantor KPU Kota bandung Jalan Soekarno Hatta 260 Buah Batu Bandung atau klik di link https://linktr.ee/PDPB.Bandungkota. Mewujudkan Daftar Pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan pelindungan data pribadi selalu diupayakan optimal oleh KPU Kota Bandung dalam setiap proses PDPB.
Humas KPU Kota Bandung