
Siaran Pers Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Januari
MULAI JANUARI 2022, PKPU 6 TAHUN 2021 MENJADI ACUAN PROSES PDPB
Pasal 14, 17, dan 20 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mewajibkan untuk melakukan pemutakhiran data dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disamping regulasi tersebut, di penghujung Tahun 2021 KPU RI menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan mulai Januari 2022 ini proses PDPB mulai menggunakan PKPU tersebut. Pasal 13 PKPU 6 Tahun 2021 menjelaskan bahwa data pemilih yang dilakukan pemutkahiran secara berkelanjutan meliputi : DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, data Pemilih baru, data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih tetapi belum memiliki Dokumen Kependudukan.
Berdasarkan pasal 13 PKPU 6 Tahun 2021 tersebut, KPU Kota Bandung telah merekap pemilih di Kota Bandung untuk periode Bulan Januari 2022 yaitu sebanyak 1.782.902 (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Dua) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 886.851 (Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Satu) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 896.051 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Puluh Satu) pemilih yang tersebar di 30 (Tiga Puluh) Kecamatan. Hasil rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara nomor 06/PL.01.2/3273/2021 tentang Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Januari.
Rapat Koordinasi Bulanan DPB Tahun 2022 periode Bulan Januari dilaksanakan KPU Kota Bandung secara luring bertempat di Aula KPU Kota Bandung pada Senin 31 Januari 2022 yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Bandung dan dihadiri oleh para anggota KPU Kota Bandung, Sekretaris, jajaran Kasubbag serta fungsional Umum Subbag Program dan Data KPU Kota Bandung. Dalam rekapitulasi ini terdapat 1.567 pemilih baru dan 1.519 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Pemilih TMS tersebut selanjutnya dihapus dari daftar pemilih di Kota Bandung. Prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan pelindungan data pribadi sesuai pasal 2 PKPU 6 Tahun 2021 dalam proses PDPB ini selalu diupayakan optimal oleh KPU Kota Bandung.
Humas KPU Kota Bandung