
Siaran Pers Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Oktober
SIARAN PERS
0,02% TINGKAT PERTAMBAHAN PEMILIH DARI PERIODE SEPTEMBER 2021
Bandung, 29 Oktober 2021 KPU Kota Bandung melaksanakan Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Oktober 2021 bertempat di Aula Kantor KPU Kota Bandung. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bandung, seluruh pejabat strutural dan seluruh fungsional umum subbag Program dan Data KPU Kota Bandung. Dalam Rapat Rekapitulasi PDPB Periode Bulan Oktober 2021 ini, KPU Kota Bandung telah merekap sebanyak 1.783.147 (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Empat Puluh Tujuh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 886.883 (Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 896.264 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Enam Puluh Empat) pemilih yang tersebar di 30 (Tiga Puluh) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kota Bandung Nomor 34/PL.02.1-BA/3273/Kota/X/2021
Apabila disandingkan dengan Jumlah pemilih di periode bulan sebelumnya yaitu bulan September yang berjumlah 1.782.845 pemilih maka tingkat pertambahan pemilih di periode Bulan Oktober ini yaitu sebesar 0,02%. KPU Kota Bandung sebagai penyelenggara Pemilu di Kota Bandung terus berupaya mengoptimalkan pelayanan bagi para pemilih di Kota Bandung baik pada saat tahapan maupun pada saat tidak tahapan. Pada saat tidak tahapan salah satunya dalam upaya memutakhirkan daftar pemilih dengan melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan setiap bulan berdasarkan surat dinas ketua KPU RI nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Disamping itu, pasal 20 huruf (I) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas KPU Kota Bandung