Siaran Pers Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan April

Bertambah 2.118 Pemilih dalam PDPB Periode April 2021

Bandung, 28 April 2021 KPU Kota Bandung melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April 2021 bertempat di Aula Kantor KPU Kota Bandung. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bandung, seluruh pejabat strutural dan seluruh fungsional  umum subag Program dan Data KPU Kota Bandung.

Dalam Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April 2021, KPU Kota Bandung telah merekap sebanyak 1.734.652 (Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Enam Ratus Lima Puluh Dua) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 862.997 (Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 871.655 (delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima) pemilih yang tersebar di 30 Kecamatan.

Ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 2.118 pemilih di Kota Bandung di Bulan April 2021 ini setelah bulan sebelumnya KPU Kota Bandung menetapkan sebanyak 1.766.856 pemilih dalam rapat koordinasi Pemutkahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Maret 2021. 

KPU Kota Bandung sebagai penyelenggara Pemilu di Kota Bandung terus berupaya mengoptimalkan pelayanan bagi para pemilih di Kota Bandung baik pada saat tahapan maupun pada saat tidak tahapan. Pada saat tidak tahapan salah satunya dalam upaya memutakhirkan daftar pemilih dengan melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan setiap bulan berdasarkan surat dinas ketua KPU RI nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Disamping itu, pasal 20 huruf (I) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETUA KPU KOTA BANDUNG

TTD

SUHARTI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 419 Kali.