
PENGUMUMAN LELANG KPU KOTA BANDUNG : BILIK SUARA ALUMINIUM EKS PEMILU TAHUN 2004
KPU Kota Bandung, dengan perantara KPKNL Bandun, akan melaksanakan Penjualan Lelang berupa Bilik Suara Aluminium eks Pemilu Tahun 2004 sebagai berikut :
Paket | Jenis Barang | Jumlah | Nilai Limit | Uang Jaminan Penawaran |
---|---|---|---|---|
1 Paket | Bilik Suara Aluminium pasca Pemilihan Umum Tahun 2004 | 2.705 Kg | Rp. 56.805.000 | Rp. 11.365.000 |
Penawaran lelang dilaksanakan pada :
Hari dan Tanggal : Jumat, 11 Februari 2022
Batas Akhir Penawaran : Puku110.00 WIB
Alamat Domain : https:/www.lelang.go.id/
Tempat Lelang : Kantor KPU Kota Bandung JI. Soekarno Hatta No. 260 Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286
Penetapan Lelang : setelah batas akhir penawaran.
Syarat-syarat Lelang:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (close bidding) melalui internet yang dapat diakses pada https:/www.lelang.go.id/.
2. Calon peserta lelang adalah perorangan atau badan hukum yang wajib mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https:/www.lelang.go.id/ dengan mengunggah (upload) softcopy KTP, NPWP, dan Nomor Rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan ke nomor rekening tersebut jika tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang). Calon peserta Ielang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah Surat Kuasa dari Direksi, Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file.
3. Peserta Ielang wajib menyetorkan Uang Jaminan Penawaran lelang melalui nomor Virtual Account (VA) dengan nilai yang telah ditentukan dan efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis oleh sistem dari alamat domain https:/www.lelang.go.id/ kepada masing-masing calon peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas diri dinyatakan valid.
4. Setiap setoran Uang Jaminan Penawaran hanya berlaku untuk 1 (satu) barang yang ditawar.
5. Penawaran harga lelang dilakukan melalui akun masing-masing peserta lelang setelah menyetorkan Uang Jaminan Penawaran lelang.
6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
7. Pemenang lelang wajib membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas meterai Rp 10.000,bersedia menghancurkan Bilik Suara Aluminium dengan cara dilebur atau didaur ulang dengan sepengetahuan KPU Kota Bandung. Surat pernyataan sesuai format dari KPU Kota Bandung yang dapat diunduh pada link http://bi.ly/Lelang-KPU-kotbdg.
8. Bagi peserta lelang yang ingin melihat objek lelang bisa datang ke Gudang Logistik KPU Kota Bandung di alamat JI. Cibadak No. 139 (depan RS. Paru-paru Bandung) Telp. 0227509667 paling lambat tanggal10 Februari 2022 puku114.00 WIB.
9. Barang yang akan dijual dalam kondisi apa adanya dengan kemungkinan cacat dan kekurangannya. Penawaran
Jumat, 04 Februari 2022 - 07.00