PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDUNG TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2024 sebagai berikut :

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Bandung Nomor 737 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 94.816.

Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung sebagai berikut :

Hari/Tanggal                        : Selasa, 27 Agustus s.d Rabu, 28 Agustus 2024

Waktu                                  : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

Hari/Tanggal                        : Selasa, 29 Agustus 2024

Waktu                                  : Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB

Tempat Pendaftaran            : Kantor KPU Kota Bandung, Jl. Soekarno Hatta                                

                                              No.260, Sekejati Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Syarat dan ketentuan silakan unduh disini

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Kontak : 081221120150

Email   : tekmaskpukotabandung@gmail.com

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 629 Kali.