
PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDUNG TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2024 sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Bandung Nomor 737 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 94.816.
Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung sebagai berikut :
Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
Hari/Tanggal : Selasa, 29 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB
Tempat Pendaftaran : Kantor KPU Kota Bandung, Jl. Soekarno Hatta
No.260, Sekejati Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Syarat dan ketentuan silakan unduh disini
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kontak : 081221120150
Email : tekmaskpukotabandung@gmail.com