Info KPU RI

698

Hadiri RDP, KPU RI Sampaikan Draf Jadwal Tahapan Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (6/9/2021). Rapat beragendakan mendengar pemaparan masing-masing lembaga dalam kesiapan menyelenggarakan Pemilu 2024. Sebelumnya tim kerja bersama (Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP) menyusun konsep/desain Pemilu 2024 dengan tingkat kerumitan yang akan dihadapi. KPU dalam kesempatan ini menyampaikan opsi tanggal pelaksanaan Pemilihan Umum (Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD) pada 21 Februari 2024 melalui banyak pertimbangan salah satunya irisan tahapan sengketa pemilihan.  “KPU mengusulkan tanggal Pemilu Nasional 21 Februari 2024, dengan pertimbangan memberikan waktu yang memadai untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan,” ujar Ketua KPU Ilham Saputra. Selain tahapan yang beririsan, KPU menurut Ilham juga mempertimbangkan kursi/suara partai politik yang disyaratkan sesuai Undang-undang Pemillihan, beban kerja badan ad hoc dan pertimbangan hari keagamaan. Atas dasar itu jugalah untuk Pemilihan Serentak (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) diusulkan dilaksanakan pada 27 November 2024 dengan masa tahapan selama 25 Bulan sebelum hari pemungutan suara. Terakhir Ilham berharap Komisi II DPR RI dapat segera menetapkan hari H pelaksanaan pemilu dan pemilihan yang telah diusulkan, mengingat banyaknya hal yang harus dipersiapkan, meskipun pada desain yang KPU sampaikan pembahasan peraturan perundangan undangan akan dilaksanakan pada Januari 2022. “Terkait persiapan pemilu dan pemilihan ini tentu akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilu dan pemilihan dipercepat, karena banyak hal yang perlu dipersiapkan walaupun apabila dilihat dari perhitungan kita, untuk persiapan Peraturan KPU dimulai pada Januari 2022," tambah Ilham. Senada, Ketua DKPP, Muhammad berharap PKPU terkait jadwal tahapan pemilu bisa segera ditetapkan sehingga para penyelenggara dapat melakukan persiapan dengan baik. “DKPP mendukung segala rencana dan kesepakatan yang telah diambil oleh tim yang telah dibentuk dan DKPP juga mendorong supaya segera ditetapkannya jadwal tahapan pemilu supaya semakin banyak space bagi penyelenggara untuk mempersiapkan dengan baik,” ucap Muhammad      Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia yang juga memimpin jalannya rapat mengapresiasi kesiapan KPU.  Turut hadir pada RDP ini, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Viryan, Arief Budiman, Hasyim As’yari dan Pramono Ubaid Tanthowi serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, Ketua Bawaslu RI Abhan dan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar. (humas kpu ri domin/foto: hilvan/ed diR)


Selengkapnya
514

Pahami Semangat Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyosialisasikan Rencana Penyederhaan Desain Surat Suara Pemilu Tahun 2024 kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, Selasa (24/8/2021). Sosialiasi guna memberikan pemahaman yang sama terkait desain-desain surat suara yang ada, juga mendapatkan masukan sebelum disampaikan kepada DPR dan Pemerintah. Ketua KPU RI Ilham Saputra pada sambutannya mengingatkan pentingnya inovasi menghadapi Pemilu Serentak 2024. Pengalaman menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019 harus bisa mengantisipasi berulang kelelahan petugas seperti yang terjadi sebelumnya. Ilham juga menyampaikan bahwa penyederhanaan surat suara untuk memberikan kemudahan bagi pemilih saat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal senada disampaikan Anggota KPU RI Viryan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta Pramono Ubaid Tanthowi. Ketiganya memandang penting penyederhanaan surat suara ini mengingat Pemilu 2024 harus lebih baik dari pemilu sebelumnya. “Upaya KPU menyederhanakan itu bukanlah sesuatu yang ahistoris, bahkan lebih jauh lagi kita perlu menimbang kenapa sejak 2004 kita melakukan pendekatan dengan surat suara besar,” ujar Viryan. “Implementasi dari kebijakan ini tentu nanti ada di daerah, KPU provinsi akan supervisi bagaimana KPU kab/kota, jajaran ad hoc kita bisa mengimplementasikan dengan baik,” ucap Dewa. “Kita sebagai leader harus berpikir ke depan, inovatif, kita tahu masalahnya maka kita harus cari jalan keluarnya. Apa yang kita kerjakan hari ini untuk mengatasi masalah tanpa muncul masalah baru,” tutur Pramono. Sementara itu pada sesi pemaparan, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sebelumnya kembali menyampaikan kembali alasan penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024, mulai dari memudahkan pemilih saat memberikan hak suaranya, mengurangi beban KPPS, mengurangi potensi surat suara tidak sah hingga efisiensi. Perempuan asal Sumatera Utara juga menerangkan lebih mendalam desain hasil penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024, pertama desain menggabungkan 5 jenis surat suara ke dalam satu surat suara. Desain ini nantinya meminta pemilih untuk menuliskan nomor urut calon pada kolom yang disediakan. Dengan catatan Daftar Pasangan Calon (DPC) Presiden dan Wakil Presiden ditempel dipapan pengumuman, sedangkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota ditempel di dalam bilik suara. Desain kedua, pemilih nantinya akan menggunakan dua jenis surat suara (hasil pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPRD). Pemilih nantinya untuk jenis surat suara ini akan memberikan hak suaranya dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama calon dan tanda gambar partai politik. Catatannya DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota serta DPC Presiden dan Wakil Presiden seluruhnya ditempel dipapan pengumuman. Sedangkan desain ketiga pemilih masih diberikan dua jenis surat suara (hasil pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPRD), namun pemberian hak suaranya dilakukan dengan cara mencontreng pada nomor urut dan tanda gambar partai politik. Catatannya DPC Presiden dan Wakil Presiden seluruhnya ditempel dipapan pengumuman sedangkan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota. (humas kpu ri dianR/foto: dianR/ed diR)  


Selengkapnya
616

Mengacu UU, Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Jakarta,kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon disinformasi yang berkembang di media sosial terkait kabar pemunduran jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 menjadi tahun 2027. Rilis resmi yang disampaikan kepada khalayak, Selasa (17/8/2021), pada poin pertama menyebut bahwa isi dari pemberitaan cnnindonesia.com yang memuat wacana pemunduran pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2027 adalah respon kondisi saat itu (Juni 2020) dimana tengah muncul usulan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.   Pada poin selanjutnya, juga disampaikan bahwa KPU RI melalui Ilham Saputra yang pada saat itu menjabat sebagai anggota KPU RI juga telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa sesuai UU Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan di tahun 2024. Hal ini sebagaimana penjelasan Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.    Sikap ini semakin dipertegas melalui pernyataan di poin enam yang mengatakan hasil koordinasi dalam bentuk Tim Kerja Bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Yakni Pemilu direncanakan digelar pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada 27 November 2024. (humas kpu ri dianR/foto: dok/ed diR)   Berikut rilis resmi KPU: Rilis Pemilu dan Pemilihan di 2024


Selengkapnya
487

Pengumuman Seleksi Terbatas Pengisian Jabatan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2021

Jakarta, kpu.go.id - Dalam rangka pengisian Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2021 pada 26 Provinsi, dengan ini Sekretaris Jenderal KPU RI mengundang para Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi terbatas pengisian Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2021, dengan ketentuan yang tertuang pada Pengumuman Seleksi Terbatas Pengisian Jabatan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2021 Nomor: 01/Set-Tuk-JS/SetjenKPU/VIII/2021 . Selengkapnya... [ KLIK DI SINI ] Dokumen Kelengkapan Lampiran: Lampiran A.1 A.2 dan A.3-Persetujuan PPK (bagi PNS Organik dan DPK atau Non Organik)   [ Download ] Lampiran B-Pakta Integritas di atas materai Rp. 10.000  [ Download ] Lampiran C-Daftar Riwayat Hidup (CV)  [ Download ] Lampiran D-Surat Lamaran dengan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000  [ Download ] Lampiran E-Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat  [ Download ] Lampiran F-Tidak Pernah Mendapat Sanksi Kode Etik Penyelenggara Pemilu  [ Download ] Lampiran G-Tidak Memiliki atau Memiliki Hubungan Keluarga dengan Ketua, Anggota dan Pejabat Setjen KPU  [ Download ]


Selengkapnya
484

Terapkan Prinsip Universal ASN, Mandiri, Profesional dan Berintegritas

Jakarta, kpu.go.id - Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memegang teguh prinsip profesional dan berintegritas. Hal ini juga berlaku bagi ASN di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bahkan bekerja mengemban tugas menyelenggarakan proses demokrasi yang menentukan kepemimpinan bangsa. "Kita harus bangga menjadi ASN KPU, karena di tangan kita semua penyelenggaraan pemilu dalam konteks demokrasi besar di negeri kita ini, demi kesejahteraan rakyat berjalan dengan baik," ucap Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka kegiatan webinar yang dilaksanakan secara daring oleh KPU Kota Bandung bertema Sosialisasi Core Values dan Employer Branding "Bangga Melayani Bangsa", Kamis (12/8/2021). Kepada peserta webinar yang terdiri dari Sekretaris dan ASN KPU kabupaten/kota se-Indonesia tersebut Ilham juga menyampaikan prinsip mandiri dan jujur. Patuh pada aturan perundang-undangan serta bekerja transparan. "Jika anda bekerja baik maka anda dilihat sebagai orang baik," tutur ilham. Sementara itu Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan Core Values ASN yakni “BerAKHLAK” yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif guna menggerakkan percepatan transformasi sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN). BerAKHLAK juga merupakan panduan perilaku bagi ASN yang harus dikerjakan dengan penuh tanggung jawab. Purwoto menjelaskan komponen BerAKHLAK di antaranya berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, serta kolaboratif. Sementara Fokus Implementasi Program Kerja Pemerintah pada Sekretariat Jenderal KPU dibagi menjadi 2 untuk diterapkan oleh ASN KPU di antaranya Pembangunan Sumber Daya Manusia (Kebijakan Perencanaan SDM, Pengembangan Karir SDM, Peningkatan Kompetensi SDM, Penilaian Kinerja SDM melalui Pengembangan Sistem Informasi), dan Penyederhanaan Birokrasi ( melalui PKPU 14 Tahun 2020). "Penguatan Budaya Kerja dan Employer Branding; Percepatan Peningkatan Kapasitas SDM; Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan; Pengembangan Talenta dan Karir; Penguatan Platform Teknologi dan analisis; Penataan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan ini merupakan strategi 6P untuk akselerasi Transformasi ASN," jelas Purwoto. Di kesempatan yang sama Anggota KASN Arie Budhiman menyampaikan 3 paradigma baru yang harus dimiliki oleh ASN di antaranya pendekatan teknologi, pendekatan budaya baru, serta pendekatan workplace. "Menjaga martabat dan kehormatan ASN; Memperkuat karakter positif ASN; Membangun budaya organisasi; Mendukung platforma meritokrasi, sampai ke Mewujudkan reformasi birokasi melalui tingkatan hierarki peneratapn core value dan pedoman perilaku," ucap arie. Sedangkan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Undang Suryatna menjelaskan kesatuan nilai dasar dan orientasi kerja diperlukan sebagai budaya kerja yang seirama dalam praktek layanan publik. "Dengan diimplementasikannya Core Value BerAKLAK sebagai Budaya Kerja dan Employer Branding "Bangga Melayani Bangsa" sebagai karakter setiap ASN, maka pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya dapat terwujud," tutup Undang. (humas james/foto: hilvan/ed diR)


Selengkapnya