Pengumuman

971

PENGUMUMAN : RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 251/PL.01.3-Pu/3273/2022 TENTANG RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024   Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Nomor : 107/PL.01.3-BA/3273/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022 Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Bandung atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: diantar langsung ke Kantor KPU Kota Bandung , Jl. Soekarno Hatta No.260 Kota Bandung 40286, pada tanggal 23 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022, pukul 09.00 - 16.00 WIB; atau disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya.   DOWNLOAD  Pengumuman DOWNLOAD Surat Tanggapan dan Masukan Masyarakat_Lembaga atau Badan DOWNLOAD Surat Tanggapan dan Masukan Masyarakat_Perseorangan


Selengkapnya
6013

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) KOTA BANDUNG UNTUK PEMILIHAN UMUM 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Persyaratan Anggota PPK: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih 2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; Pas Foto Berwarna 4x6; dan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Bandung sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kota Bandung Alamat : Jln. Soekarno Hatta No. 260, Sekejati, Kec. Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat (40286) Kontak Helpdesk :            081318436472 (Pudji Apsari)            0881022023002 (Sri Rahayu)            08882377117 (Nurdin)            085846827865 (Heri)            081287891176 (Helmy) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. DOWNLOAD : Pengumuman dan Formulir 


Selengkapnya
476

PENGUMUMAN LELANG KPU KOTA BANDUNG : BILIK SUARA ALUMINIUM EKS PEMILU TAHUN 2004

KPU Kota Bandung, dengan perantara KPKNL Bandun, akan melaksanakan Penjualan Lelang berupa Bilik Suara Aluminium eks Pemilu Tahun 2004 sebagai berikut : Paket Jenis Barang Jumlah Nilai Limit Uang Jaminan Penawaran 1 Paket Bilik Suara Aluminium pasca Pemilihan Umum Tahun 2004 2.705 Kg Rp. 56.805.000 Rp. 11.365.000         Penawaran lelang dilaksanakan pada : Hari dan Tanggal             : Jumat, 11 Februari 2022 Batas Akhir Penawaran   : Puku110.00 WIB Alamat Domain                : https:/www.lelang.go.id/ Tempat Lelang                 : Kantor KPU Kota Bandung JI. Soekarno Hatta No. 260 Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286 Penetapan Lelang            : setelah batas akhir penawaran. Syarat-syarat Lelang: 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (close bidding) melalui internet yang dapat diakses pada https:/www.lelang.go.id/. 2. Calon peserta lelang adalah perorangan atau badan hukum yang wajib mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https:/www.lelang.go.id/ dengan mengunggah (upload) softcopy KTP, NPWP, dan Nomor Rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan ke nomor rekening tersebut jika tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang). Calon peserta Ielang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah Surat Kuasa dari Direksi, Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file. 3. Peserta Ielang wajib menyetorkan Uang Jaminan Penawaran lelang melalui nomor Virtual Account (VA) dengan nilai yang telah ditentukan dan efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis oleh sistem dari alamat domain https:/www.lelang.go.id/ kepada masing-masing calon peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas diri dinyatakan valid. 4. Setiap setoran Uang Jaminan Penawaran hanya berlaku untuk 1 (satu) barang yang ditawar. 5. Penawaran harga lelang dilakukan melalui akun masing-masing peserta lelang setelah menyetorkan Uang Jaminan Penawaran lelang. 6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain. 7. Pemenang lelang wajib membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas meterai Rp 10.000,bersedia menghancurkan Bilik Suara Aluminium dengan cara dilebur atau didaur ulang dengan sepengetahuan KPU Kota Bandung. Surat pernyataan sesuai format dari KPU Kota Bandung yang dapat diunduh pada link http://bi.ly/Lelang-KPU-kotbdg. 8. Bagi peserta lelang yang ingin melihat objek lelang bisa datang ke Gudang Logistik KPU Kota Bandung di alamat JI. Cibadak No. 139 (depan RS. Paru-paru Bandung) Telp. 0227509667 paling lambat tanggal10 Februari 2022 puku114.00 WIB. 9. Barang yang akan dijual dalam kondisi apa adanya dengan kemungkinan cacat dan kekurangannya. Penawaran   DOWNLOAD PENGUMUMAN Jumat, 04 Februari 2022 - 07.00


Selengkapnya